Ramp dan pengepul TBS: pencatatan, potongan, PPh 22, dan rekonsiliasi
Ketentuan pajak per 18 Oktober 2026: PMK No. 51 Tahun 2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22, berlaku sejak 1 Agustus 2025. Angka contoh di artikel ini adalah ilustrasi. Artikel ini bukan nasihat pajak; konfirmasikan perlakuan untuk badan usaha Anda dengan konsultan pajak.
Alur uang dan buah di ramp
Ramp (peron) atau pengepul membeli TBS dari banyak petani dalam jumlah kecil, mengumpulkannya di lantai ramp, lalu mengirimnya per truk ke PKS. Di setiap tahap ada selisih yang harus bisa dijelaskan: berat (susut), mutu (potongan), dan uang (harga, pajak, kas). Pencatatan yang baik membuat ketiganya bisa ditelusuri dari nota petani sampai tiket PKS.
1. Mencatat pembelian per petani
Satu nota untuk setiap penimbangan, berisi data berikut:
- Nama penjual, nomor kendaraan, dan lokasi kebun. Bila pembeli Anda meminta ketertelusuran, catat juga kode plotnya.
- Berat kotor, tarra, dan netto dari timbangan ramp yang tertera.
- Potongan mutu (%) dan alasannya, misalnya buah mentah atau sampah.
- Berat dibayar, harga per kg, nilai bruto, PPh 22 bila dipungut, dan nilai dibayar.
- Cara bayar (tunai, transfer, bon) dan nama kasir.
Contoh ilustrasi: berat kotor 2.150 kg, tarra 1.150 kg, netto 1.000 kg. Potongan 3% (30 kg) menghasilkan berat dibayar 970 kg. Dengan harga Rp 3.200/kg, nilai bruto Rp 3.104.000. Bila pembeli adalah pemungut dan pembelian tidak dikecualikan, PPh 22 sebesar 0,25% = Rp 7.760, sehingga nilai dibayar Rp 3.096.240.
2. Potongan: tulis aturannya
Potongan di ramp sering berupa satu persentase taksiran. Agar tidak memicu sengketa, tuliskan dasar potongan (misalnya buah mentah, tandan kosong, sampah, tangkai panjang) dan cara menaksirnya, lalu berlakukan sama untuk semua penjual. Sebagai rujukan, Lampiran II Permentan 13/2024 memuat rumus denda mutu untuk TBS pekebun mitra di PKS; ramp bebas menetapkan aturannya sendiri, tetapi aturan itu perlu konsisten dan diketahui penjual. Cara menghitung potongan per kriteria dibahas di artikel potongan sortasi TBS berbobot.
3. PPh 22: siapa memungut, berapa, kapan
| Aspek | Ketentuan (PMK 51/2025) |
|---|---|
| Pemungut | Badan usaha industri atau eksportir yang membeli hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur (Pasal 2 ayat 1 huruf g) |
| Tarif dan dasar | 0,25% dari harga pembelian, tidak termasuk PPN (Pasal 3 ayat 1 huruf f) |
| Tidak dipungut | Pembelian yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000, tidak termasuk PPN, dalam satu masa pajak, dan bukan pembayaran yang dipecah-pecah (Pasal 4 ayat 1 huruf e angka 6) |
| Saat terutang | Saat pembelian |
| Setor dan lapor | Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; lapor lewat SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya |
| Bukti | Pemungut menerbitkan bukti pemungutan untuk penjual |
Dari ketentuan ini, ada tiga situasi yang umum:
- PKS membeli dari ramp atau pengepul. PKS adalah badan usaha industri, jadi PKS memungut 0,25% dari pengepul, kecuali pembeliannya masuk pengecualian. Ramp mencatat potongan ini sebagai uang muka pajak, bukan biaya, dan meminta bukti pungutnya.
- Ramp milik PKS membeli dari petani. Pembelinya tetap badan usaha industri, jadi ketentuan pemungutan dan pengecualian berlaku pada pembelian di ramp.
- Ramp independen membeli dari petani. Bila ramp bukan industri dan bukan eksportir, ramp tidak termasuk pemungut PPh 22 atas pembelian itu.
Tarif 0,25% dan batas Rp20 juta per masa pajak yang sama sudah diatur sebelumnya oleh PMK 34/PMK.010/2017 dan PMK 81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025). Bedanya, PMK 34/2017 meminta pungutan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah. Periksa juga apakah penjual sudah memakai NIK atau NPWP: identitas wajib pajak diperlukan pada bukti pungut, dan penjual yang tidak memiliki NPWP dipungut dengan tarif 100% lebih tinggi (UU PPh Pasal 22 ayat 3). NIK orang pribadi penduduk yang sudah diaktivasi berfungsi sebagai NPWP.
4. Rekonsiliasi dengan timbangan PKS
Setiap truk yang dikirim ke PKS dicatat dengan nomor surat pengantar, lalu dicocokkan dengan tiket timbang PKS:
Contoh ilustrasi untuk satu truk:
| Uraian (ilustrasi) | Nilai |
|---|---|
| Netto dimuat di ramp | 8.200 kg |
| Modal beli (berat dibayar 7.954 kg × Rp 3.200) | Rp 25.452.800 |
| Netto timbangan PKS | 8.120 kg (susut 80 kg = 0,98%) |
| Potongan sortasi PKS 2,5% | 203 kg, berat dibayar 7.917 kg |
| Nilai jual (7.917 kg × Rp 3.450) | Rp 27.313.650 |
| PPh 22 dipungut PKS (0,25%) | Rp 68.284 (uang muka pajak) |
| Kas diterima | Rp 27.245.366 |
| Biaya angkut dan bongkar | Rp 600.000 |
| Margin | Rp 1.260.850 |
Pada ilustrasi ini, PPh 22 dipungut karena pembelian PKS dari ramp tersebut melewati Rp20 juta dalam masa pajak itu. Margin dihitung dari nilai jual, bukan dari kas diterima, karena PPh 22 adalah kredit pajak, bukan biaya.
Yang perlu dicek setiap hari
- Stok lantai. Total nota pembelian dikurangi total muatan terkirim harus sama dengan buah yang masih di lantai. Selisih besar berarti ada nota yang belum dicatat atau buah yang hilang.
- Susut per truk. Bandingkan dengan toleransi tertulis, lalu telusuri truk, supir, dan lama tunggu bila susut melewatinya.
- Kas harian. Kas awal ditambah setoran, dikurangi pembelian tunai dan biaya, harus sama dengan kas fisik di brankas.
- Potongan PKS. Bandingkan potongan sortasi PKS dengan potongan yang Anda kenakan ke petani. Selisih yang terus-menerus akan menggerus margin.
Tanya jawab
Apakah ramp wajib memungut PPh 22 dari petani?
Pemungut PPh 22 atas pembelian hasil perkebunan adalah badan usaha industri atau eksportir (PMK 51/2025). Ramp milik perorangan atau badan dagang yang bukan industri dan bukan eksportir tidak termasuk pemungut. Ramp yang menjadi unit PKS membeli atas nama badan usaha industri, jadi ketentuan pemungutan berlaku. Konfirmasikan status Anda dengan konsultan pajak.
Berapa tarif PPh 22 pembelian TBS?
Tarifnya 0,25% dari harga pembelian, tidak termasuk PPN. Pembelian yang jumlahnya paling banyak Rp20 juta (tidak termasuk PPN) dalam satu masa pajak tidak dipungut, dan transaksi tidak boleh dipecah untuk menghindari batas ini.
Apakah PPh 22 yang dipotong PKS merupakan biaya ramp?
Bukan. PPh 22 yang dipungut adalah pembayaran di muka atas pajak penghasilan penjual. Ramp mencatatnya sebagai uang muka pajak dan dapat mengkreditkannya di SPT tahunan, asalkan menerima bukti pungut atas namanya.
Berapa susut kirim yang wajar dari ramp ke PKS?
Tidak ada angka resmi yang berlaku umum. Susut bergantung pada lama buah menunggu, jarak, dan cuaca. Tetapkan toleransi tertulis berdasarkan data Anda sendiri, lalu tandai setiap pengiriman yang melewatinya.
Bagaimana Sawitara mencatatnya
Di mode Agen Tandan by Sawitara (modul TBS Luar), workstation kasir ramp mencatat timbang beli per petani dengan potongan dan PPh 22, mencetak nota, menambah stok lantai, mencatat pengiriman truk ke PKS, dan merekonsiliasi susut serta margin terhadap netto PKS, lengkap dengan kas harian. Petani dan pemasok yang terdaftar dapat melihat tiket dan pembayarannya lewat portal petani. Alurnya ada di video tutorial Ramp & Peron. Sawitara menghitung PPh 22 dari akumulasi pembelian per penjual per masa pajak, di kasir ramp maupun pembelian pihak ketiga di PKS. Selama akumulasi bulan itu paling banyak Rp20 juta, nota tidak dipungut dan alasannya tercetak di nota serta tampil di portal petani, misalnya "PPh 22 belum dipungut: akumulasi masa pajak Rp 18.000.000 ≤ Rp20 jt". Nota yang membuat akumulasi melewati Rp20 juta memungut 0,25% dari seluruh akumulasi bulan itu, dikurangi PPh 22 yang sudah dipungut. Nota yang dibatalkan keluar dari akumulasi, dan dua nota yang disimpan bersamaan tidak bisa sama-sama lolos dari batas. Penjual yang NIK-nya belum tercatat di data pemasok dipungut 0,5%. Unit ramp yang bukan milik badan usaha industri atau eksportir dapat diatur sebagai bukan pemungut. Akumulasi bergantung pada identitas penjual: tautkan nota ke pemasok terdaftar, karena penjual tanpa kode pemasok hanya dikenali dari namanya. Rekap PPh 22 berisi nota yang benar-benar memungut dan tersedia sebagai CSV draf; tinjau bersama tim pajak sebelum dilaporkan. Untuk menaksir nilai selisih berat bagi operasi Anda, coba kalkulator ROI.
Sumber
- JDIH Kemenkeu: PMK 51 Tahun 2025 (teks resmi). Pasal 2 ayat 1 huruf g, Pasal 3 ayat 1 huruf f, Pasal 4 ayat 1 huruf e angka 6, Pasal 15
- Tips Pajak: PMK 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22. Pasal 2, 3, 4, 15; berlaku 1 Agustus 2025
- Ortax: Pengenaan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku keperluan industri. Tarif, pengecualian Rp20 juta, setor dan lapor
- DDTC News: Update 2026, objek, tarif, dan dasar pengenaan PPh Pasal 22
- PMK 34/PMK.010/2017 (Ortax Datacenter). Ketentuan sebelumnya
- Permentan No. 13 Tahun 2024, Lampiran II (denda mutu TBS pekebun mitra)
Lihat Sawitara dengan data demo
Kami tunjukkan alur dari kebun sampai buku besar dalam 15 menit, lalu bahas produk yang Anda butuhkan.